PELAYANAN IKD PADA OPD DI LINGKUP PEMDA KAB. POSO

Keterangan Gambar : Pelayanan IKD di Kantor DPRD Kab. Poso
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam
Negeri meluncurkan inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas
kependudukan digital adalah representasi elektronik atau digital dari informasi
identitas seseorang dalam sebuah sistem atau platform. Identitas kependudukan
ini mencakup data pribadi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi
seseorang, seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor identitas resmi (seperti
nomor Kartu Tanda Penduduk/KTP), dan informasi lainnya.
Identitas kependudukan digital
dapat digunakan dalam berbagai konteks, termasuk layanan pemerintah, layanan
perbankan, layanan kesehatan, e-commerce, dan banyak lagi. Keuntungan utama
dari identitas kependudukan digital adalah meningkatkan efisiensi dan keamanan
dalam berbagai transaksi dan layanan.
Baca Lainnya :
Dalam rangka memenuhi target
nasional pengguna IKD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Poso
melakukan pelayanan jemput bola ke organisasi perangkat daerah di lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso mulai tanggal 30 Agustus – 11 Oktober 2023.
