POSO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Poso melaksanakan pelayanan langsung kepada warga binaan, tahanan, dan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso pada Senin, 27 April 2026. Pelayanan yang diberikan meliputi verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data administrasi kependudukan bagi seluruh warga binaan, sekaligus mendukung pemenuhan hak identitas mereka. Dengan adanya pelayanan langsung di dalam rutan, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan menjangkau seluruh sasaran.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil tertanggal 24 April 2026, serta surat dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso yang mengajukan permohonan pelayanan tersebut. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Poso.